Penilaian Kinerja Dan Kompetensi Guru Harus Menjadi Syarat Utama Dalam Pemberian Tunjangan Profesi

Sebagaimana yang selalu dikumandangkan oleh Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), bahwa Pemerintah saat ini tengah fokus
menentukan langkah-langkah pasti dalam meningkatkan
kualitas guru yang nota bene sebagai tenaga pengajar dan
pendidik yang profesional di tanah air.

Kualitas guru saat ini masih menjadi sorotan mengingat
program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru
melalui pemberian tunjangan sertifikasi dinilai masih tidak
begitu membawa dampak yang signifikan terhadap
kompetensi serta kinerja guru selama ini.
Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan kembali menegaskan penilaian kinerja dan
kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam
pemberian tunjangan profesi.
Itu sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan
penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut
adil dan bermartabat.
“Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru,
sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru.
Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan
bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi
syarat pemberian tunjangan profesi,” ujar Menteri
Anies, belum lama ini.
Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan
Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan
Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program
Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat
kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru
dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam
peningkatkan layanan pendidikan.
Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang
diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang,
dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru
adalah memperbaiki mekanisme dan transparansi
pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan
dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
“Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang
digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru. Pertama,
menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan
untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat,”
ulasnya.
Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat
kemampuan dasar para peserta didik dalam literasi dan
numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan
dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan
masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-
murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian
Kurikulum 2006.
Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai
kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara
sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal
profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian
Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite
Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua
siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota
masyarakat lainnya.
“Ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat
kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan
kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas
guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang
telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya,
ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016,”
pungkasnya.
(Sumber : www.jpnn.com)