Download Formulir Dan Dokumen Pendukung Pengisian E-PUPNS Tahun 2015 (File MS.Word)




Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2015 secara resmi sudah dimulai sejak September 2015 dan akan berakhir Desember 2015. Pendataan atau registrasi dilakukan secara online lewat portal resmi dari BKN yaitu di www.pupns.go.id

Sebagai PNS sudah semestinya mempersiapkan diri untuk melakukan pendataan ulang tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi dari PNS sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Bagi bapak ibu yang membutuhkan file dokumen pendukung pengisian E-PUPNS dapat di download pada link berikut




File dalam bentuk microsoft word dan bapak ibu bisa langsung mengisi datanya sesuai dengan data bapak ibu sekalian. Berikut penampakan file-nya.
=========================================================================



DOKUMEN PENDUKUNG PENGISIAN E-PUPNS
TAHUN 2015

1.       FC CPNS
2.       FC Lulus Diklat Prajabatan
3.       FC SK Pengangkatan Sebagai PNS
4.       FC Kartu Pegawai (Karpeg)
5.       FC Kartu Peserta TASPEN
6.       FC NPWP
7.       FC Kenaikan Pangkat (semuanya)
8.       FC KGB dan/atau impassing gaji (semuanya)
9.       FC NIP Baru
10.   FC Ijazah dari terendah sampai terakhir, sesuai data kepegawaian
11.   Jabatan Struktural dan Fungsional Umum (semuanya)
12.   STTP/Tanda Lulus Diklat (minimal 40 JPL dan dikeluarkan lembaga Diklat Pemerintah atau swasta (terakriditasi)
13.   FC SK Jabatan dalam organisasi Pemerintah atau swasta terdaftar
14.   FC SK dan Piagam Penghargaan dari Pemerintah/Satya Lencana Karya Satya
15.   FC Penilaian Prestasi Kerja (1 tahun terakhir)
16.   FC Penilaian Kompetensi (jika telah memiliki)
17.   FC Kartu Keluarga (KK)
18.   FC Akta Nikah
19.   FC Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga
20.   FC KTP seluruh anggota keluarga
21.   FC Karis/Karsu
Salinan dokumen tersebut sebagai bahan validasi oleh verifikator 1 dan verifikator 2, selanjutnya didokumentasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten.