Syarat Dan Berkas Yang Harus Dipersiapakan Serta Cara Mendaftar PUPNS


Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik resmi dimulai 1 September 2015. Setiap PNS wajib melakukan registrasi untuk upgrade data PNS. Cara registrasinya tergolong mudah, hanya dengan mengakses halaman https://epupns.bkn.go.id/menu
Selanjutnya tinggal mengisikan NIP pada kolom pengisian NIP, maka secara otomatis pada kolom Nama dan Instansi akan muncul sendirinya. Selanjutnya tinggal mengisi email dan klik Lanjut.

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.




Dasar hukum yang digunakan untuk e-PUPNS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015), bagi yang ingin download pedoman PUPNS dalam bentuk file .psf, silahkan klik download dibawah ini:


Cara Daftar ePUPNS

Cara yang dapat dilakukan untuk dapat mengikuti PUPNS 2015 adalah dengan melakukan registrasi PUPNS 2015 yang dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut:


Alur Kerja Proses ePUPNS
  • Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
  • Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
  • Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  • Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasidengan tombol Kirim.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ePUPNS tahun 2015, silahkan hubungi contact person dibawah ini:
  • Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi
  • Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  • Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat : Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
  • Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Adapun syarat dan berkas dokumen yang harus dipersiapkan oleh PNS adalah adalah sebagai berikut

  • Fotocopy SK 80 % (SK CPNS)
  • Fotocopy SK 100% (SK PNS)
  • Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
  • Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
  • Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  • Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
  • Fotocopy SK Berkala Terakhir
  • Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
  • Fotocopy SK Tugas Belajar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy BPJS /Askes
  • Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
  • Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
  • SK atau Sertifikat Sertifikasi
  • Fotocopy SK Ijin Belajar