Download KMA NO 103 Tahun 2015 Tentang Beban Kerja Guru Bersertifikasi di Lingkungan Kementerian Agama 2015

Berita gembira bagi bapak ibu guru yang mengabdi di lingkungan Kementerian Agama khususnya yang masih bingung dengan pemenuhan jam kerjanya, terlebih bagi bapak ibu guru yang sudah bersertifikasi.
Pasalnya Kementerian Agama mengeluarkan suatu Keputusan yang sangat bijaksana dalam mengatasi masalah Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama dengan Nomor : 103 Tahun 2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Kementerian Agama memberi solusi yang terbaik dalam menjawab kegelisahan para guru yang kurang beban jam kerjanya. Hal ini disebabkan karena Struktur Program Kurikulum (PMA Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) dan (2) tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama). Untuk lebih jelasnya silahkan Downolad  Link Disini.